Makalah Demokrasi Yang Ada Di Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa,karena
atas rahmat-Nya saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah
ini.Di dalam makalah yang berjudul
DEMOKRASI DI INDONESIA ini akan
dibahas bagaimana perkembangan
demokrasi di Indonesia.
Saya jugak mengucapkan
trimakasih kepada bapak karena telah
mengarahkan saya dalampenyusuna
makalah melalui penyampaian materi
tentang demokrasi.
Dalam penyusunan makalah ini
tak luput dari kesalahan,untuk itu saya
mohon maaf atas kesalahan dalam
penyusunan makalah ini.Dan demi
menghasilkan makalah yang lebih
baik,saya mengharapakan kritik dan
saran dari para pembaca.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua,dalam mempelajari
perkembngan demokrasi di Indonesia.
Terimakasih..!
Palangkaraya,Oktober 2014
Penyusun
(M R ROBIHARTO PURBA)
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.....................................................
.......1
Daftar
Isi..................................................................
...2
BAB I
PENDAHULUAN..........................................
3
A.Latar
Belakang...........................................3
B.Identifikasi
Masalah...................................4
C.Batasan
Masalah.........................................4
D.Rumusan
Masalah......................................4
E.Tujuan
Penulisan....................................... 5
F.Sistematika
Penulisan.................................5
BAB II LANDASAN
TEORI....................................7
A.Konsep
Demokrasi.....................................7
B.Pengertian
Demokrasi................................7
C.Prinsip
Demokrasi......................................10
D.Ciri-ciri
Demokrasi....................................12
BAB III
PEMBAHASAN
..........................................
16
A.Pilar Demokrasi di
Indonesia.....................16
B.Perkembangan Demokrasi di
Indon............18
BAB IV
PENUTUP....................................................
25
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dewasa ini, hampir seluruh warga
di dunia mengaku menjadi penganut
paham demokrasi. Demokrasi
dipraktekkan di seluruh dunia secara
berbeda-beda dari satu negara ke negara
lain. Konsep demokrasi diterima oleh
hampir seluruh negara di dunia.
Diterimanya konsep demokrasi
disebabkan oleh keyakinanmereka
bahwa konsep ini merupakan tata
pemerintahan yang paling unggul
menganut sistem demokrasi, demokrasi
harus berdasarkan pada suatu
kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan
negara itu dikelola oleh rakyat, dari
rakyat dan untuk rakyat.
Negara Indonesia merupakan
salah satu negara berkembang yang
berusaha untuk membangun sistem
politik demokrasi sejak menyatakan
kemerdekaan dan kedaulatannya pada
tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan,
demokrasi sebenarnya sudah banyak
dibahas atau bahkan dicoba diterapkan
di Indonesia. Pada awal kemerdekaan
Indonesia berbagai hal dengan
negaramasyarakat telah diatur dalam
UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap
agar terwujudnya pemerintahan yang
melindungi bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Semua itu merupakan gagasan-gagasan
dasar yang melandasi kehidupan negara
yang demokratis.
Sebagai bentuk kesungguhan
negara Indonesia, landasan tentang
demokrasi telah tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 maupun Batang
Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan
dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan
semangat demokrasi. Penyusunan naskah
UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan
secara demokratis. UUD 1945 merangkum
semua golongan dan kepentingan dalam
masyarakat Indonesia. Dengan demikian,
demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah
konsep yang tidak dapat
dipisahkan.Budaya demokrasi di
Indonesia perlu dikembangkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara serta hendaknya mengacu
kepada akar budaya nasionalisme yang
memiliki nilai gotong royong atau
kebersamaan dan mementingkan
kepentingan umum. Namun, budaya
individualisme dan budaya liberal yang
masuk melanda masyarakat dengan
melalui arus globalisasi tidak mungkin
bisa dibendung karena kemajuan
teknologi.
B.Identifikasi Masalah
Sehungan dengan latar belakang
masalah diatas,maka dapat di
identifikasikan beberapa masalah
berikut:
Kurangnya pemahaman masyatrakat
Indonesia terhadap demokrasi;
Kurangnya pemahaman masyarakat
dalam pelaksanaan demokrasi;
Kurangnya pemahaman masyarakat
terhadap pelaksanaan demokrasi di
pemerintahan;
Perkembangan demokrasi di Indonesia
yang banyak berubah,mengakibatan
perubahan dalam tatanan pemerintahan
di Indonesia;
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
yang tidak sempurna berjalan
sebagaimana mestinya.
C.Batasan Masalah
Didalam makalah ini dibatasi
pembahasan mengenai prinsip demokrasi
di Indonesia,konsep partisipasi
demokrasi,dan situasi demokrasi di
Indonesia saat ini.
D.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang,identifikasi masalah
pembatasan masalah maka di dalam
makalah ini akan membahas:
1.Apa pengertian demokrasi?
2.Bagamaimana perkembangan/
pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
3.Bagaimana kehidupan bernegara yang
demokrasi ?
4.Apa manfaat demokrasi ?
5.Bagaimana situasi demokrasi di
Indonesia saat ini?
E.Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
Ø Untuk mengetahui apa yang di
maksud demokrasi
Ø Untuk mengetahui perkembangan
demokrasi di Indonesia
Ø Untuk mengetahui bentuk
kehidupan bernegara yang
demokrasi
Ø Untuk mengetahui manfaat dari
demokrasi
Ø Untuk mengetahui situasi
demokrasi demokrasi di
Indonesia saat ini
F.Sistematika Penulisan
Adapun sistematika dalam
penulisan makalah ini sebagai berikuit:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Didalam pendahuluan ini
akan dijelaskan latar belakang
penulisan makalah,identifikasi
masalah,batasan
masalah,rumusan masalah,dan
tujuan penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
Pada landasan teori ini
kita akan membahas tentang
,konsep dasar
demokrasi,pengertian
demokrasi,prinsip demokrasi,ciri-
ciri demokrasi,dan nilai-nilai
demokrasi
BAB III PEMBAHASAN
Di pembahasan ini kita
akan membahas tentang pilar
demokrasi di Indonesia,dan
perkembangan demokrasi di
Indonesia
BAB IV PENUTUP
Pada halaman penutup ini
akan disimpulkan bagaimana
pelaksanaan demokrasi di
Indonesia saat ini,melalaui
peninjauan terhadap indeks
demokrasi Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
BAB II LANDASAN TEORI
Tinjauan Pustaka
A.Konsep Dasar Demokrasi
Sulit mencari kesepakatan dari
semua pihak tentang pengertian atau
definisi demokrasi. Ketika ada yang
mendefinisikan demokrasi secara ideal
atau juga disebut sebagai definisi
populistik tentang demokrasi, yakni
sebuah sistem pemerintahan ”dari, oleh,
dan untuk rakyat” maka pengertian
demokrasi demikian tidak pernah ada
dalam sejarah umat manusia. Tidak
pernah ada pemerintahan dijalankan
secara langsung oleh semua rakyat; dan
tidak pernah ada pemerintahan
sepenuhnya untuk semua rakyat (Dahl
1971; Coppedge dan Reinicke 1993).
Dalam praktiknya, yang
menjalankan pemerintahan bukan
rakyat, tapi elite yang jumlahnya jauh
lebih sedikit. Juga tidak pernah ada hasil
dari pemerintahan itu untuk rakyat
semuanya secara merata, tapi selalu ada
perbedaan antara yang mendapat jauh
lebih banyak dan yang mendapat jauh
lebih sedikit. Karena itu, ketika
pengertian”demokrasi populistik”
hendak tetap dipertahankan, Dahl
mengusulkan konsep ”poliarki” sebagai
pengganti dari konsep ”demokrasi
populistik”tersebut. Poliarki dinilai lebih
realistik untuk menggambarkan tentang
sebuah fenomena politik tertentu dalam
sejarah peradaban manusia sebab
poliarki mengacu pada sebuah sistem
pemerintahan oleh ”banyak rakyat”
bukan oleh ”semua rakyat”,oleh”banyak
orang” bukan oleh”semua orang.”
B.Pengertian Demokrasi
Kebanyakan orang mungkin
sudah terbiasa dengan istilah demokrasi.
Secara etimologis, kata demokrasi
berasal dari bahasa Yunani “ demos”
berarti rakyat dan “ kratos” berarti
kekuasaan atau berkuasa. Dengan
demikian, demokrasi artinya
pemerintahan oleh rakyat, dimana
kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat dan dijalankan langsung oleh
mereka atau oleh wakil-wakil yang
mereka pilih di bawah sistem pemilihan
bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln,
Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode
1861-1865) demokrasi secara sederhana
diartikan sebagai “ the government from
the people, by the people, and for the
people”, yaitu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan
dan demokrasi sering dipakai secara
timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.
Menurut Alamudi (1991)
demokrasi sesungguhnya adalah
seperangkat gagasan dan prinsip tentang
kebebasan, tetapi juga mencakup
seperangkat praktik dan prosedur yang
terbentuk melalui sejarah panjang dan
sering berliku-liku, sehingga demokrasi
sering disebut suatu pelembagaan dari
kebebasan. Karena itu, mungkin saja
mengenali dasar-dasar pemerintahan
konstitusional yang sudah teruji oleh
zaman, yakni hak asasi dan persamaan di
depan hukum yang harus dimiliki setiap
masyarakat untuk secara pantas disebut
demokrasi.
Menurut International Commision
of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan dimana hak untuk
membuat keputusankeputusan politik
diselenggarakan oleh wn melalui wakil-
wakil yg dipilih oleh mereka dan
bertanggung jawab kepada mereka
melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
Sedangkan menurur Henry B
Mayo yang dikutip oleh Azyumardi Azra
menyatakan bahwa:
Demokrasi sebagai sistem politik
merupakan suatu sistem yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan plotik dan diselenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik. (Azyumardi Azra, 2003: 110)
Dari beberapa pendapat di atas
diperoleh kesimpulan bahwa demokrasi
sebagai suatu sistem bermasyarakat dan
bernegara serta pemerintahan, yang
memberikan penekanan pada keberadaan
kekuasaan di tangan rakyat baik
penyelenggaraan negara maupun
pemerintahan.
Demokrasi bertujuan
mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya dengan pembagian
kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan
prinsip trias politica) ,yaitu kekuasaan
yang diperoleh dari rakyat harus
digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.Prinsip semacam
trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata
tidak mampu membentuk masyarakat
yang adil dan beradaab,bahkan
kekuasaan absolut pemerintah sering
menimbulkan pelanggaran terhadap hak
asasi manusia.
Demokrasi tidak akan
datang,tumbuh,dan berkembang dengan
sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,dan
bernegara.Oleh karena itu,demokrasi
memerlukan usaha nyata setiap warga
dan perangkat pendukungnya,yaitu
budaya yang kondusif sebagai
manifestasi dari suatu mind set (kerangka
berpikir) dan setting social (rancangan
masyarakat).Bentuk konkret manifestasi
tersebut adalah demokrasi menjadi way
of life (pandangan hidup) dalam seluk
beluk sendi bernegara ,baik masyarakat
maupun oleh pemerintah.
Menurut Nurcholich
Madjid,demokrasi dalam kerangka diatas
berarti proses melaksanakan nilai-nilai
civility (keadaban) dalam bernegara dan
bermasyarakat.Demokrasi merupakan
proses menuju dan menjaga civil society
yang menghormati dan berupaya
merealisasikan nilai-nilai demokrasi
(Sukron,2002).Menurut Nurcholish
Madjid (Gak Nur),pandangan hidup
demokratis berdasarkan bahan-bahan
telah berkembang, baik secara teoritis
maupun pengalaman praktis di negeri-
negeri yang demokrasinya cukup mapan.
Negara atau pemerintah dalam
menjalankan tata pemerintahan-nya
dikatakan demokratis dapat dilihat dari
empat aspek (Tim ICCE UIN
Jakarta,2005:123),yaitu:
1.Masalah pembentukan negara;
2.Dasar kekuasaan negara;
3.Susunan kekuasaan negara;
4.Masalah kontrol rakyat.
C.Prinsip Demokrasi Di Indonesia
Salah satu pilar demokrasi adalah
trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara
(eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen )
dalam berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara
ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini dapat saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip
cheks and balances .
Ketiga lembaga negara tersebut
adalah lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif , lembaga
pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan yudikatif
dan lembaga perwakilan rakyat
(DPR,untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasan
legislatif . Di bawah sistem ini,keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau
oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai dengan aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen)
dan yang memilihnya melalui proses
pemilian umum legislatif,selain sesuai
dengan hukum dan peraturan.
Selain pemlihan umum legislatif ,
banyak keputusan atau hasil- hasil
penting,misalnya pemilihan presiden
suatu negara ,diperoleh melalui
pemilihan umum.Di Indonesia , hak pilih
hanya diberikan kepada warga negara
yang telah melewati umur tertentu
,misalnya umur 18 tahun , dan yang tidak
memiliki catatan criminal
(misalnya,narapidana atau bekas
narapidana).Pada dasarnya prinsip
demokrasi itu sebagai berikut:
a. Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya
kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat.
Ini berarti kehendak rakyat merupakan
kehendak tertinggi. Apabila setiap warga
negara mampu memahami arti dan
makna dari prinsip demokrasi
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia
memiliki harkat dan martabat yang
sama, dengan tidak membeda-bedakan
baik atas jenis kelamin, agama, suku dan
sebagainya. Pengakuan akan hak asasi
manusia di Indonesia telah tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang
sebenarnya terlebih dahulu ada
dibanding dengan Deklarasi Universal
PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember
1945. Peraturan tentang hak asasi
manusia
Undang-Undang Dasar 1945 dimuat
dalam: Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea pertama dan empat,
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi
manusia Indonesia telah tertuang dalam
ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998.
Setelah itu, dibentuk Undang-Undang
No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi
manusia, Undang-Undang yang mengatur
dan menjadi hak asasi manusia di
Indonesia adalah Undang-Undang No.39
Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c. Pemerintahan berdasar hukum
(konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem
konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang
mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan
bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi.
d. Peradilan yang bebas dan tidak
memihak
Setiap warga negara Indonesia
memiliki hak untuk diperlakukan sama
di
depan hukum, pengadilan, dan
pemerintahan tanpa membedakan jenis
kelamin, ras, suku, agama, kekayaan,
pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan
di pengadilan, hakim tidak membeda-
bedakan perlakuan dan tidak memihak si
kaya, pejabat, dan orang yang
berpangkat. Jika merekabersalah, hakim
harus mengadilinya dan memberikan
hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e. Pengambilan keputusan atas
musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan
keputusan itu harus dilaksanakan sesuai
keputusan bersama(musyawarah) untuk
mencapai mufakat.
f. Adanya partai plitik dan organisasi
sosial politik
Bahwa dengan adanya partai
politik dan dan organisasi sosial politik
ini
berfungsi untuk menyalurkan aspirasi
rakyat.
g. Pemilu yang demkratis
Pemilihan Umum merupakan
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
D. Ciri-ciri Demokrasi.
Menurut Henry B. Mayo dalam
Miriam Budiarjo (1990: 62 ) dalam
bukunya ” Introduction to Democratic
Theory“, memberikan ciri-ciri demokrasi
dari sejumlah nilai yaitu:
1) Menyelesaikan perselisihan dengan
damai dan secara melembaga.
2) Menjamin terselenggaranya perubahan
secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian
pimpinan secara teratur.
4) Membatasi pemakaian kekerasan
sampai minimum.
5) Mengakui serta menganggap wajar
adanya keanekaragaman dalam
masyarakat.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
Beberapa ciri pokok demokrasi
menurut Syahrial Sarbini (2006 : 122)
antara lain :
1) Keputusan diambil berdasarkan suara
rakyat atau kehendak rakyat.
2) Kebebasan individu dibatasi oleh
kepentingan bersama, kepentingan
bersama lebih penting daripada
kepentingan individu atau golongan.
3) Kekuasaan merupakan amanat rakyat,
segala sesuatu yang dijalankan
pemerintah adalah untuk kepentingan
rakyat.
4) Kedaulatan ada ditangan rakyat,
lembaga perwakilan rakyat mempunyai
kedudukan penting dalam system
kekuasaan negara.
E. Nilai-Nilai Demokrasi
Mengutip pendapatnya Zamroni
dalam Winarno (2007: 98), nilai-nilai
demokrasi meliputi :
1) Toleransi.
Bersikap toleran artinya bersikap
menenggang (menghargai,membiarkan
dan membolehkan) pendirian (pendapat,
pandangan,kepercayaan, kebiasaan
kelakuan dan sebagainya) yang
bertentangan atau berbeda dengan
pendirian sendiri. Dalam mayarakat
demokratis seorang berhak memiliki
pandangannya sendiri, tetapi ia akan
memegang teguh pendiriannya itu
dengan cara yang toleranterhadap
pandangan orang lain yang berbeda atau
bahkan bertentangan dengan
pendirianya. Sebagai nilai, toleransi
dapat mendorong tumbuhnya sikap
toleran terhadap keanekaragamaan, sikap
saling percaya dan kesediaan untuk
bekerjasama antarpihak yang berbeda-
beda keyakinan, prinsip,
pandangan dan kepentingan.
2) Kebebasan mengemukakan pendapat.
Mengeluarkan pikiran secara
bebas adalah mengeluarkan
pendapat,pandangan, kehendak, atau
perasaan yang bebas dari tekanan
fisik,psikis, atau pembatasan yang
bertentangab dengan tujuan pengaturan
tentan kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum. Warga negara
yang menyampaikan pendapatnya di
muka umum berhak untuk
mengeluarkan pikiran secar bebas dan
memperoleh perlindungan hukum.
Dengan demikian, orang bebas
mengeluarkan pendapat tetapi perlu
pengaturan dalam mengeluarkan
pendapat tersebut agar tidak
menimbulkan konflik yang
berkepanjangan antar-anggota
masyarakat.
3) Menghormati perbedaan pendapat.
Warga negara yang
menyampaikan pendapatnya di muka
umum berhak
untuk mengeluarkan pikiran secar bebas
dan orang lain harus bisa
menghormati perbedaan pendapat orang
tersebut.
4) Memahami keanekaragaman dalam
masyarakat.
Perubahan Dinamis dan arus
Globalisasi yang tinggi menyebabkan
masyarakat yang memiliki banyak dan
beragam kebudayaan kurang memiliki
kesadaran akan pentingnya peranan
budaya lokal kita ini dalam
memperkokoh ketahanan Budaya Bangsa.
Oleh karena itu kita harus memahami
arti kebudayaan serta menjadikan
keanekaragaman budaya yang ada di
Indonesia sebagai sumber kekuatan
untuk ketahanan budaya bangsa.Agar
budaya kita tetap terjaga dan tidak
diambil oleh bangsa lain.
5) Terbuka dan komunikasi.
Demokrasi termasuk bersikap
setara pada sesama warga ataupun
terbuka
terhadap kritik, masukan, dan perbedaan
pendapat, bukanlah sekadar sebuah
keputusan politik, apalagi kemauan
pribadi perorangan belaka. Demokrasi
adalah sebuah proses panjang kebiasaan
dan pembiasaan bersama yang terus-
menerus. Demokrasi pada dasarnya
adalah sebuah kepercayaan akan
kebijakan orang banyak. Jauh dalam
lubuknya, lebih dari sekadar
kepercayaannya akan kebebasan sebagai
fitrah manusia,
demokrasi adalah haluan yang berusaha
menempatkan kesetaraan manusia di
atas segalanya.
6) Menjunjung nilai dan martabat
kemanusiaan.
Setiap manusia mempunyai hak
yakni hak dasar yang dimiliki manusia
sejak lahir sebagai kodrat dan anugerah
dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib
untuk dilindungi dan dihargai oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan dan
perlindungan harkat dan martabat
manusia. Pengakuan bahwa semua
manusia memiliki harkat dan martabat
yang sama, dengan tidak membeda-
bedakan baik atas jenis kelamin, agama,
suku.
7) Percaya diri.
Rasa percaya diri adalah sikap
yang dapat di tumbuhkan dari sikap
sanggup berdiri sndiri, sanggup
menguasai diri sendiri dan bebas dari
pengendalian orang lain dan bagaimana
kita menilai diri sendiri maupun orang
lain menilai kita.sehingga kita mampu
menghadapi situasi apapun. Individu
yang mempunyai rasa percaya diri
adalah
mengatur dirinya sendiri,dapat
mengarahkan,mengambil
inisiatif,memahami dan mengatasi
kesulitan-kesulitan sendiri,dan dapat
melakukan hal-hal untuk dirinya sendiri.
8) Tidak menggantungkan pada orang
lain.
Kekuasaan yang diberikan rakyat
melalui satu proses demokratis dan
dilaksanakan secara benar bersifat
mengikat semua warga. Tetapi warga
tetap memiliki kewenangan untuk
melakukan kontrol atas penyelenggaraan
kekuasaan. Hal ini hanya dapat tercapai
apabila semua orang yang terlibat Di
dalam aksi massa itu adalah warga yang
berpikir mandiri dan serius. Rakyat yang
menjadi pendukung utama demokrasi
adalah rakyat yang madani, yang mandiri
dalam pemikirannya. Dia mesti menjadi
orang yang mengetahui apa yang
dilakukannya dan mempunyai tanggung
jawab terhadap perbuatannya.
9) Saling menghargai.
Salah satu sifat yang mesti
diwujuddkan dalam kehidupan sehari-
hari ialah saling menghargai kepada
sesama manusia dengan berlaku
sopan,tawadhu, tasamuh, muru‟ah
(menjaga harga diri), pemaaf, menepati
janji, berlaku „adil dan lain- lain.
sebagainya. Harga menghargai ditengah
pergaulan hidup, setiap anggota
masyarakat mempunyai tanggung jawab
moral untuk mempertahankan dan
mewujudkan citra
baik dalam masyarakat dengan
menampakkan tutur kata, sikap dan
tingkah laku, cara berpakaian, cara
bergaul, lebih bagus daripada orang lain.
10) Mampu mengekang diri.
Dengan kemampuan mengekang
diri, maka hidup akan lebih tertata, dan
lebih memungkinkan baginya mencapai
sukses. Sebagai orang yang mampu
mengekang diri, maka ia akan: Pertama,
membangun komitmen yang kuat untuk
tidak berpikir, bertindak, bersikap, dan
berperilaku yang bertentangan dengan
firman Allah SWT. Kedua, karena Allah
SWT juga memerintahkan agar setiap
manusia mampu memberi manfaat
optimal bagi lingkungannya, maka ia
berkomitmen untuk menjadikan pikiran,
sikap, tindakan, dan perilakunya
bermanfaat optimal bagi lingkungannya.
Ketiga, ia bersungguh-sungguh
mewujudkan komitmennya agar ia dapat
mewujudkan komitmennya.
11) Kebersamaan.
Manusia adl makhluk sosial yang
tdk bisa hidup sendiri. Manusia
membutuhkan kebersamaan dlm
kehidupannya. Tuhan menciptakan
manusia beraneka ragam dan berbeda-
beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat
ada yang lemah ada yang kaya ada yang
miskin dan seterusnya. Demikian pula
Tuhan ciptakan manusia dengan keahlian
dan kepandaian yang berbeda-beda pula.
Semua itu adalah dalam rangka saling
memberi dan saling mengambil manfaat.
12) Keseimbangan
Satu hal yang juga hampir boleh
dikatakan tidak dapat lepas dari diri kita
adalah kenyataan bahwa kita juga
menjadi bagian dari kelompok
kemasyarakatan dimanapun lingkungan
kita berada, otomatis semua orang
mempunyai fungsi dan peran sosialnya
masing-masing dalam struktur
kemasyarakatan tersebut, walau sekecil
apapun peranan tersebut. Kehidupan
masyarakat yang seimbang dapat
dibayangka sebagai kehidupan
masyarakat yang tumbuh secara bebas
dan positif, penuh dengan variasi dan
dinamikanya dalam suatu keteraturan
uang serasi dan harmonis.
BAB III PEMBAHASAN
A..Pilar Demokrasi di Indonesia
Dalam konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Sanusi (2006)
mengetengahkan sepuluh pilar
demokrasi yang dipesankan oleh para
pembentuk negara (the founding fathers)
sebagaimana diletakkan di dalam UUD
1945 sebagai berikut:
1.Demokrasi berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa
Esensinya adalah seluruh sistem
serta perilaku dalam menyelenggarakan
kenegaraan RI haruslah taat asas,
konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai
dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2.Demokrasi dengan kecerdasan
Demokrasi harus dirancang dan
dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan
pengertian-pengertiannya yang jelas,
dimana rakyat sendiri turut terlibat
langsung merumuskan substansinya,
mengujicobakan disainnya, menilai dan
menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945
dan demokrasinya bukanlah seumpama
final product yang tinggal mengkonsumsi
saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar
dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-
struktur dan infra-struktur sistem
kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
Nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ini
memerlukan pengolahan secara seksama.
Rujukan yang mengenai kehidupan
bernegara dan berbangsa tidak
dimaksudkan untuk diperlakukan hanya
sebagai kumpulan dogma-dogma saja,
melainkan harus ditata dengan
menggunakan akal budi dan akal pikiran
yang sehat. Pengolahan itu harus
dilakukan dengan cerdas.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi menurut UUD 1945
ialah demokrasi yang berkedaulatan
rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah
yang memiliki atau memegang
kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian
dilaksanakan menurut undang-undang
dasar.
4. Demokrasi dengan rule of law
Negara adalah organisasi
kekuasaan, artinya organisasi yang
memiliki kekuasaan dan dapat
menggunakan kekuasaan itu dengan
paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan
dan hukum itu merupakan kesatuan
konsep yang integral dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah
kekuasaan negara harus punya legitimasi
hukum. Esensi dari demokrasi dengan
rule of law adalah bahwa kekuasaan
negara harus mengandung, melindungi,
serta mengembangkan kebenaran hukum
(legal truth ). Kekuasaan negara
memberikan keadilan hukum (legal
justice) bukan demokrasi yang terbatas
pada keadilan formal dan kepura-puraan.
Kekuasaan negara menjamin kepastian
hukum (legal security ), dan kekuasaan ini
mengembangkan manfaat atau
kepentingan hukum (legal interest)
seperti kedamaian dan pembangunan.
Esensi lainnya adalah bahwa seluruh
warga negara memiliki kedudukan yang
sama di hadapan hukum, memiliki akses
yang sama kepada layanan hukum.
sebaliknya, seluruh warga negara
berkewajiban mentaati semua peraturah
hukum.
5. Demokrasi dengan pembagian
kekuasaan negara
Demokrasi dikuatkan dengan
pembagian kekuasaan negara dan
diserahkan kepada badan-badan negara
yang bertanggung jawab menurut
undang-undang dasar.
6. Demokrasi dengan hak azasi manusia
Demokrasi menurut UUD 1945
mengakui hak asasi manusia yang
tujuannya bukan saja menghormati hak-
hak asasi, melainkan untuk
meningkatkan martabat dan derajat
manusia seutuhnya. Hak asasi manusia
bersumber pada sifat hakikat manusia
yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan
oleh negara atau pemerintah. Hak ini
tidak boleh dirampas atau diasingkan
oleh negara dan atau oleh siapapun.
7. Demokrasi dengan peradilan yang
merdeka
Lembaga peradilan merupakan
lembaga tertinggi yang menyuarakan
kebenaran, keadilan, dan kepastian
hukum. Lembaga ini merupakan
pelaksana kekuasaan kehakiman yang
merdeka (independent ). Ia tidak boleh
diintervensi oleh kekuasaan apapun.
Kekuasaan yang merdeka ini
memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada semua pihak yang
berkepentingan untuk mencari dan
menemukan hukum yang seadil-adilnya.
Di muka pengadilan, semua pihak
mempunyai hak dan kedudukan yang
sama. 8. Demokrasi dengan otonomi
daerah
Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini merupakan pelaksanaan amanat
UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota yang masing-masing mempunyai
pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD
1945).
9. Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi bukan sekedar soal
kebebasan dan hak, bukan sekedar soal
kewajiban dan tanggung jawab, bukan
pula sekedar soal mengorganisir
kedaulatan rakyat atau pembagian
kekuasaan. Demokrasi bukan pula
sekedar soal otonomi daerah dan
keadilan hukum. sebab berbarengan
dengan itu semua, demokrasi menurut
UUD 1945 ternyata ditujukan untuk
membangun negara berkemakmuran/
kesejahteraan (welfare state ) oleh dan
untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut UUD 1945
menggariskan keadilan sosial diantara
berbagai kelompok, golongan, dan
lapisan masyarakat. Keadilan sosial
bukan soal kesamarataan dalam
pembagian output materi dan sistem
kemasyarakatan. Keadilan sosial justru
lebih merujuk pada keadilan peraturan
dan tatanan kemasyarakatan yang tidak
diskriminatif untuk memperoleh
kesempatan atau peluang hidup, tempat
tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik,
administrasi pemerintahan, layanan
birokrasi, bisnis, dan lain-lain.
B.Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Setelah Orde Baru tumbang yang
ditandai oleh turunnya Soeharto dari
kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998
terbuka kesempatan bagi bangsa
Indonesia untuk kembali menggunakan
demokrasi. Demokrasi merupakan
pilihan satu-satunya bagi
bangsa Indonesia karena memang tidak
ada bentuk pemerintahan atau sistem
politik lainnya yang lebih baik yang
dapat dipakai untuk menggantikan
sistem politik Orde Baru yang otoriter.
Oleh karena itu ada konsensus nasional
tentang perlunya
digunakan demokrasi setelah Orde Baru
tumbang. Gerakan demokratisasi setelah
Orde Baru dimulai dengan gerakan yang
dilakukan oleh massa rakyat secara
spontan. Segera setelah Soeharto
menyatakan pengunduran dirinya, para
tokoh masyarakat membentuk sejumlah
partai politik dan melaksanakan
kebebasan berbicara danberserikat/
berkumpul sesuai dengan nilai-nilai
demokrasi tanpa mendapat halangan dari
pemerintah. Pemerintah tidak melarang
demokratisasi tersebut meskipun
peraturan perundangan yang berlaku
bias digunakan untuk itu. Pemerintah
bisa saja, umpamanya, melarang
pembentukan partai politik karena
bertentangan dengan UU Partai Politik
dan Golongan Karya yanghanya
mengakui dua partai politik dan satu
Golongan Karya. Tentu saja pemerintah
tidak mau mengambil resiko
bertentangan dengan rakyat sehingga
pemerintah membiarkan demokratisasi
bergerak sesuai dengan keinginan rakyat.
Pemerintah kemudian membuka
peluang yang lebih luas untuk
melakukan
demokratisasi dengan mengeluarkan tiga
UU politik baru yang lebih demokratis
pada awal 1999. Langkah selanjutnya
adalah amandemen UUD 1945 yang
bertujuan untuk menegakkan demokrasi
secara nyata dalam sistem politik
Indonesia.Demokratisasi pada tingkat
pemerintah pusat dilakukan bersamaan
dengan demokratisasi pada tingkat
pemerintah daerah (provinsi,kabupaten,
dan kota). Tidak lama setelah UU Politik
dikeluarkan,diterbitkan pula UU
Pemerintahan Daerah yang memberikan
otonomi
yang luas kepada daerah-daerah.Suasana
bebebasan dan keterbukaan yang
terbentuk pada tingkat pusat dengan
segera diikuti oleh daerahdaerah.
Oleh karena itu beralasan untuk
mengatakan, demokratisasi di Indonesia
semenjak 1998 juga telah menghasilkan
demokratisasi pada tingkat pemerintah
daerah.Sesuai dengan perkembangan
demokratisasi di tingkat pusat, di tingkat
provinsi (juga di tingkat kabupaten dan
kota) dilakukan penguatan kedudukan
dan fungsi tersebut mempunyai
kedudukan yang sama dengan gubernur.
Gubernur tidak lagi merupakan
“penguasa tunggal” seperti yang
disebutkan dalam UU Pemda yang
dihasilkan selama masa Orde Baru.DPRD
telah mendapatkan perannya sebagai
lembaga legislatif daerah yang bersama-
sama dengan gubernur sebagai kepala
eksekutif membuat peraturan daerah
(perda). DPRD Provinsi menjadi lebih
mandiri karena dipilih melalui pemilihan
umum (pemilu) yang demokratis. Melalui
pemilu tersebut, para pemilih
mempunyai kesempatan menggunakan
hak politik mereka untuk menentukan
partai politik yang akan duduk di DPRD.
Suasana kebebasan yang tercipta
di tingkat pusat sebagai akibat dari
demokratisasi juga tercipta di daerah.
Partisipasi masyarakat dalam
memperjuangkan
tuntutan mereka dan mengawasi
jalannya pemerintahan telah menjadi
gejala umum di seluruh provinsi di
Indonesia. Berbagai demonstrasi
dilakukan oleh kelompok-
kelompok masyarakat, tidak hanya di
kota-kota besar, tetapi juga di pelosok-
pelosok desa di Indonesia.Rakyat
semakin menyadari hak-hak mereka
sehingga mereka semakin
peka terhadap praktek-praktek
penyelenggaraan pemerintahan yang
tidak benar dan merugikan rakyat.Hal ini
mengharuskan pemerintah bersikap
lebih peka terhadap aspirasi yang
berkembang di dalam masyarakat.
Demokratisasi telah membawa
perubahan-perubahan politik baik di
tingkat pusat maupun daerah. Apa yang
terjadi di tingkat pusat dengan cepat
ditiru oleh daerahdaerah. Demokratisasi
merupakan
sarana untuk membentuk system politik
demokratis yang memberikan hak-hak
yang luas kepada rakyat sehingga
pemerintah dapat diawasi untuk
mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power).
Dalam perkembangan-nya
demokrasi di Indonesia,demokrasi dibagi
dalam beberapa periode berikut:
1.Pelakasanaaan Demokrasi pada Masa
Revolusioner (1945-1950)
Tahun 1945-1950,Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin
kembali ke Indonesia.Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan
dengan baik karena masih adanya
revolusi fisik.Pada awalnya kemerdekaan
masih terdapat sentralisasi
kekuasaan.Hal itu terlihat pada pasal 4
Aturan Peralihan UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa sebelum MPR ,DPR
dan DPA dibentuk menurut UU ini ,segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden
dengan dibantu oleh KNIP.Untuk
menghindari bahwa negara Indonesia
adalah negara yang absolute
,pemerintah mengeluarkan:
a.Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal
16 oktober 1945,KNIP berubah menjadi
lembaga legislatif;
b.Maklumat Pemerintah tanggal 3
November 1945 tentang Pembentuksn
Partai Politik;
c.Maklumat Pemmerintah tangaal 14
november 1945 tentang perubahan
sistem pemerintahan presidensial
menjadi parlementer .
2.Pelaksanaan Demokrasi pada Masa
Orde Lama
a) Masa Demokrasi Liberal 1950-1959
Pada masa demokrasi ini peranan
parlemen ,akuntabilitas politik sangat
tinggi dan berkembangnya partai-partai
politik.Akan tetapi ,praktik demokrasi
pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Dominannya partai politik ;
Lanadasan social ekonomi yang masih
lemah ;
Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1945.
Atas dasar kegagalan itu,Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli
1959 yanag isinya:
ü Bubarkan konstituante
ü Kembali ke UUD 1945 tidak
berlaku UUDS 1950
ü Pembentukan MPRS dan DPAS.
b) Masa Demokrasi Terpimpin
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No.VII/MPRS/1965
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat
secara gotong royong di antara semua
kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan
nasakom.Ciri-cirinya adalah:
Tingginya dominasi presiden
Terbatasnya peran partai politik
Berkembangya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antaara lain:
Sistem kepartaian menjadi tidak jelas ,dan
para pemimpin partai banyak yang
dipenjarakan;
Peranan parlemen lemah,bahkan akhirnya
dibubarkan oleh presiden dan presiden
membentuk DPRGR ;
Jaminan HAM lemah;
Terbatasnya peran pers;
Kebijakan politik luar negeri memihak ke
RRC (blok timur) yang memicu terjadinya
peristiwa pemberontakan G 30 S PKI .
3.Pelaksanaan Demokrasi pada Masa
Orde Baru 1966-1998
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah
11 maret 1996.Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen .Awal Orde
Baru member harapan baru kepada
rakyat pemnbangunan di segala bidang
melalui Pelita I,II,III,IV,V dan masa Orde
Baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umun tahun
1971,1977,1782 ,1987,1992,dan
1997.Meskipun demikian pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Baru ini
dianggap gagal dengan alsan:
Tidak addanya rotasi kekuaan eksekutif;
Rekrutmen politik yang tertutup;
Pemilu yang jauh dari semangat demokrasi
;
Pengakuan HAM yang terbatas;
Tumbuhnya KKN yang merajalela.
4.Pelaksaan Demokrasi Orde Reformasi
1998- Sekarang
Demokrasi pada masa reformasi
pada dasanrnya merupakan demokrasi
dengan pernbaikan peraturan yang tidak
demokratis,dengan meningkatkan peran
lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan
fungsi,wewenang,dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas
antara lembaga-lembaga
eksekutif,legislative,dan yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun
kehidupan yang demokratis antara lain
dengan:
Keluarnya Ketetapan MPR RI No.X/
MPR/1998 tentang pokok-pokok
reformasi;
Ketetapan No.VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang
Referendum;
Tap MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari
KKN;
Tap MPR RI No.XIII/MPR/1998 tentang
ppembatasan Masa Jabatan Presiden dan
Wakil Presiden RI;
Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I,II,III,IV.
Disisi lain ada jugak ahli yang
berpendapat tentang pelaksanaaan
demokrasi di Indonesia yaitu Menurut
Azyumardi Azra (2000: 130-141)
Perkembangan demokrasi
di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi
dalam empat periode, yaitu :
1) Periode 1945-1959 Demokrasi
Parlementer.
Demokrasi pada masa ini dikenal
dengan sebutan demokrasi parlementer.
Sistem parlementer ini mulai berlaku
sebulan setelah kemerdekaan
diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar
1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun
sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia
lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini
ditunjukkan dengan melemahnya
persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950,
badan eksekutif terdiri dari Presiden
sebagai kepala negara konstitusional
(constitutional head) dan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.
2) Periode 1959-1965 (Orde
Lama)Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi pada masa ini dikenal
dengan sebutan demokrasi terpimpin.
Dalam demokrasi terpimpin ditandai oleh
tindakan yang menyimpang dari atau
menyeleweng terhadap ketentuan
Undangundang Dasar. Dan didalam
demokrasi terpimpin terdapat ciri-ciri
yaitu adanya dominasi dari Presiden,
terbatasnya peranan partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis dan
meluasnya peranan ABRI sebagai unsur
sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli dapat
dipandang sebagai suatu usaha untuk
mencari jalan keluar dari kemacetan
politik melalui pembentukan
kepemimpinan yang kuat.
Misalnya berdasarkan ketetapan MPRS
No. III/1963 yang mengangkat Ir.
Soekarno sebagai Presiden seumur
hidup. Selain itu, terjadi penyelewengan
dibidang perundang-undangan dimana
pelbagai tindakan pemerintah
dilaksanakan melalui Penetapan
Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit
5 Juli sebagai sumber hukum, dan
sebagainya.
3) Periode 1965-1998 (Orde Baru)
Demokrasi Pancasila.
Demokrasi pada masa ini
dinamakan demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila dalam rezim Orde
Baru hanya sebagai retorika dan gagasan
belum sampai pada tataran praksis atau
penerapan. Karena dalam praktik
kenegaraan dan pemerintahan,rezim ini
sangat tidak memberikan ruang bagi
kehidupan berdemokrasi. Menurut M.
Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai
oleh; dominannya peranan ABRI,
birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik,
pembatasan peran dan fungsi partai
politik, campur tangan pemerintah
dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi
ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah
4) Periode 1998-sekarang ( Reformasi ).
Orde reformasi ditandai dengan
turunnya Presiden Soeharto pada
tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden
kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof.
DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya
presiden Soeharto disebabkan karena
tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat
terhadap pemerintahan Orde Baru.
Bergulirnya reformasi yang mengiringi
keruntuhan rezim tersebut menandakan
tahap awal bagi transisi demokrasi
Indonesia. Transisi demokrasi merupakan
fase krusial yang kritis karena dalam fase
ini akan ditentukan ke mana arah
demokrasi akan dibangun.
BAB IV PENUTUP
Dalam mempelajari bagaimana
sesungguhnya perkembangan demokrasi
di Indonesia saat ini maka kita
memerlukan data tentang perkembangan
demokrasi di Indonesia yang bisa ketahui
melalui pengamatan terhadap indeks
demokrasi Indonesia.
Untuk mengetahui
bagaimana Demokrasi Indonesia
(IDI) dioperasikan ke dalam tiga aspek
kinerja demokrasi, yaitu: Kebebasan
Sipil, Hak-hak Politik, dan Lembaga
Demokrasi. Distribusi indeks dari ketiga
aspek IDI adalah:
86,97 untuk aspek Kebebasan Sipil;
54,60,untuk aspek Hak-Hak Politik; dan
62,72 untuk aspek Lembaga Demokrasi.
Distribusi indeks tiga aspek ini sekaligus
memperlihatkan kontribusi dari masing-
masing aspek terhadap indeks
keseluruhan pada skala nasional,dimana
aspek Kebebasan Sipil memberikan
kontribusi paling tinggi,disusul oleh
Lembaga Demokrasi,dan yang paling
kecil memberikan kontribusi adalah
aspek Hak-Hak Politik. Kontribusi indeks
tiga aspek ini sangat jelas
menggambarkan meskipun aspek
Kebebasan Sipil menyokong indeks
sangat tinggi (86,97) namun indeks secara
keseluruhan yang dapat dicapai hanya
sebesar 67,30 dikarenakan dua aspek
lainnya memberikan kontribusi indeks
relatif rendah.Indeks aspek Kebebasan
Sipil yang relatif tinggi tersebut
dihasilkan dari agregasi indeks empat
variable yang yang dimiliki yaitu:
(1) Kebebasan Berkumpul dan Berserikat,
(2) Kebebasan Berkeyakinan,
(3)Kebebasan dari Diskriminasi, dan
4) Kebebasan Berpendapat;
Dimana seluruhnya memberikan
kontribusi indeks yang tinggi.
Sedangkan rendahnya indeks aspek Hak-
Hak Politik disebabkan kontribusi indeks
dua variabel yang dimiliki, yakni:
(1) Partisipasi Politik dalam
Pengambilan Keputusan dan
Pengawasan
Pemerintahan, serta
(2) Hak Memilih d an Dipilih (kurang
dari 60).
Sementara untuk aspek Lembaga
Demokrasi, kendati tiga dari lima varibel
yang dimiliki yakni:
(1) Peran Peradilan yang Independen,
(2) Peran Birokrasi Pemerintah, dan
(3) Pemilu yang Bebas dan Adil
memberikan kontribusi indeks tinggi,
namun dua variabel yang lain yaitu
(4) Peran DPRD, dan
(5) Peran Partai Politik memberikan
kontribusi indeks sangat rendah.
Agregasi dari indeks lima variabel ini
pada akhirnya telah memosisikan indeks
nasional untuk aspek Lembaga
Demokrasi berada pada angka 62,72.
Sehingga dapat di simpulkan
perkembangan demokrasi di Indonesia
saat ini beranjak dari indeks nasional tiga
aspek di antara proposisi yang dapat
dikemukakan sebagai jawaban
adalah,sejauh ini Indonesia relatif sangat
berhasil dalam membangun kebebasan
sipil, dan cukup berhasil dalam
membangun lembaga demokrasi,namun
pada sisi lain relatif tertinggal dalam hal
hak-hak Politik.
DAFTAR PUSTAKA
Arif Dikdik Baehaqi.2012.Diktat Mta
Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.Universitas Ahmad
Dahlan:Yogyakarta
Dr.Sahya Anggara,M.Si.2013.Sistem
Politik Indonesia.CV PUSTAKA
SETIA:Bandung
Rauf Maswadi,dkk.2009.Manakar
Demokrasi di Indonesia’Indeks
Demokrasi di Indonesia
2009’.UNDP:Jakarta
Septilina Ninis Ristina.2011.Hubungan
Antara Pemahaman Demokrasi dan
Budaya Demokrasi dengan Sikap
Demokrasi. uns:Surakarta
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Di indonesia telah banyak menganut
sistem pemerintahan pada awalnya.
Namun, dari semua sistem
pemerintahan, yang bertahan mulai
dari era reformasi 1998 sampai saat
ini adalah sistem pemerintahan
demokrasi. Meskipun masih terdapat
beberapa kekurangan dan tantangan
disana sini. Sebagian kelompok merasa
merdeka dengan diberlakukannya
sistem domokrasi di Indonesia.
Artinya, kebebasan pers sudah
menempati ruang yang sebebas-
bebasnya sehingga setiap orang berhak
menyampaikan pendapat dan
aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu
bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat atau negara yang dijalankan
oleh pemerintah. Semua warga negara
memiliki hak yang setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung
atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social,
ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik
kebebasan politik secara bebas dan
setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu
dan sesuai dengan pribadi bangsa
Indonesia. Selain itu yang melatar
belakangi pemakaian sistem demokrasi
di Indonesia. Hal itu bisa kita
temukan dari banyaknya agama yang
masuk dan berkembang di Indonesia,
selain itu banyaknya suku, budaya
dan bahasa, kesemuanya merupakan
karunia Tuhan yang patut kita
syukuri.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka dapat diketahui rumusan
masalah sebagai berikut.
© Apa yang dimaksud dengan
demokrasi ?
© Bagaimana pengertian
demokrasi menurut para ahli ?
© Apasajakah ciri-ciri
demokrasi ?
© Apa saja jenis-jenis dan
prinsip demokrasi di Indonesia ?
© Bagaimana perkembangan serta
pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah
diatas maka dapat diketahui tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah
sebagai berikut.
© Untuk mengetahui yang
dimaksud dengan demokrasi.
© Untuk mengetahui pengertian
demokrasi menurut para ahli.
© Untuk mengetahui ciri-ciri
demokrasi.
© Untuk mengetahui jenis-jenis
dan prinsip demokrasi di Indonesia.
© Untuk mengetahui
perkembangan serta pelaksanaan
demokrasi di Indonesia.
© Untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
© Sebagai sarana atau media
pembelajaran bagi mahasiswa pada
umumnya.
1.4 Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini
adalah agar dapat dimanfaatkan
sebaik mungkin sehingga dapat
memenuhi tugas pendidikan
kewarganegaraan yang diberikan dan
sebagai sarana media pembelajaran
serta menambah wawasan
pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Konsep Demokrasi
1. Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos artinya
rakyat. kata kratos berarti
pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti
pemerintahan rakyat,yaitu
pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat
menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada
konsep kehidupan negara atau
masyarakat, dimana warga negara
dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang
diplih melalui pemilu. Pemerintahan di
Negara demokrasi juga mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara,
beragarna, berpendapat, berserikat
setiap warga Negara, menegakan rule
of law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga
Negara memberi peluang yang sama
untuk mendapatkan kehidupan yang
layak.
Pengertian demokrasi menurut para
ahli adalah sebagai berikut.
© Abraham Lincoln , Demokrasi
adalah pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat.
© Kranemburg, Demokrasi berasal
dari kata Yunani demos dan kratos.
Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi
berarti cara memerintah dari rakyat.
© Charles Costello, Demokrasi
adalah sistem social dan politik
pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan emerintah
yang dibatasi hukum dan kebiasaan
untuk melindungi hak-hak perorangan
warga negara.
© Koentjoro Poerbopranoto ,
Demokrasi adalah negara yang
pemerintahannya dipegang oleh
rakyat. Hal ini berarti suatu sistem
dimana rakyat diikut sertakan dalam
pemerintahan negara.
© Harris Soche, Demokrasi adalah
pemerintahan rakyat karena itu
kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian
demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari
rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan
dipergunakan untuk kepentingan
rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata
demokrasi pada hakekatnya
mengandung makna (Mas’oed, 1997)
adalah partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan . (partisipasi politik),
yaitu;
1. Penduduk ikut pemilu;
2. Penduduk hadir dalam rapat
selama 5 tahun terakhir;
3. Penduduk ikut kampanye pemilu;
4. Penduduk jadi anggota parpol
dan ormas;
5. Penduduk komunikasi langsung
dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada
masing-masing negara dapat
berbeda-beda tergantung dari kondisi
dan situasi dari negara yang
bersangkutan.
1. Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat
dalam kehidupan masyarakat yang
demokratis, yaitu:
1. Kesetaraan sebagai warga Negara.
Disini demokrasi memperlakukan
semua orang adalah sama dan
sederajat. Prinsip kesetaraan
menuntut perlakuan sama
terhadap pandangan-pandangan
atau pendapat dan pilihan setiap
warga Negara.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan
umum. Kebijakan dapat
mencerminkan keinginan
rakyatnya. Semakin besar suara
rakyat dalam menentukan
semakin besar pula kemungkinan
kebijakan itu menceminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan kompromi.
Demokrasi mengisyaratkan
kebhinekaan dan kemajemukan
dalam masyarakat maupun
kesamaan kedudukan diantara
para warga Negara. Dalam
demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah
lewat diskusi, persuasi, kompromi,
dan bukan dengan paksanaan
atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin hak-hak dasar.
Demokrasi menjamin kebebasan-
kebebasan dasar tentang hak-
hak sipil dan politis; hak
kebebasan berbicara dan
berekspresi, hak berserikat dan
berkumpul, hak bergerak, dsb.
Hak-hak itu memungkinkan
pengembangan diri setiap
individu dan memungkinkan
terwujudnya keputusan-
keputusan kolektif yang lebih
baik.
5. Pembaruan kehidupan social.
Demokrasi memungkinkan
terjadinya pembawan kehidupan
social. Penghapusan kebijakan-
kebijakan yang telah usang
secara rutin dan pergantian para
politisi dilakukan dengan cara
yang santun, dan damai.
Demokrasi memuluskan proses alih
generasi tanpa pergolakan.
1. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi
dimaksudkan untuk membedakan
penyelenggaraan pemerintahan
Negara yang demokratis, yaitu:
1. Memungkinkan adanya
pergantian pemerintahan secara
berkala;
2. Anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama
menempati kedudukan dalam
pemerintahan untuk masa
jabatan tertentu, seperti;
presiden, menteri, gubemur dsb;
3. Adanya pengakuan dan anggota
masyarakat terhadap kehadiran
tokoh-tokoh yang sah yang
berjuang mendapatkan
kedudukan dalam pemerintahan;
sekaligus sebagai tandingan bagi
pemerintah yang sedang
berkuasa;
4. Dilakukan pemilihan lain untuk
memilih pejabat-pejabat
pemerintah tertentu yang
diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
5. Agar kehendak masing-masing
golongan dapat diketahui oleh
pemenntah atau anggota
masyarakat lain, maka harus
diakui adanya hak menyatakan
pendapat (lisan, tertulis,
pertemuan, media elektronik dan
media cetak, dsb);
6. Pengakuan terhadap anggota
masyarakat yang tidak ikut serta
dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
(1) Menerima orang lain;
(2) terbuka terhadap pengalaman dan
ide-ide baru;
(3) bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap kekuasaan;
(5) Toleransi terhadap perbedaan-
perbedaan;
(6) Emosi-emosinya terkendali;
(7) Menaruh kepercayaan terhadap
lingkungan
1. Nilai-Nilai dan Prinsip Demokrasi
1. Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan
baiknya system demokrasi, maka harus
ada pola perilaku yang menjadi
tuntunan atau norma nilai-nilai
demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dan demokrasi
membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kesadaran akan puralisme.
Masyarakat yang hidup
demokratis harus menjaga
keberagaman yang ada di
masyarakat. Demokrasi menjamin
keseimbangan hak dan kewajiban
setiap warga Negara.
2. Sikap yang jujur dan pikiran
yang sehat. Pengambilan
keputusan didasarkan pada
prinsip musyawarah prinsip
mufakat, dan mementingkan
kepentingan masyarakat pada
umumnya. Pengambilan
keputusan dalam demokrasi
membutuhkan kejujuran, logis
atau berdasar akal sehat dan
sikap tulus setiap orang untuk
beritikad baik.
3. Demokrasi membutuhkan
kerjasama antarwarga
masyarakat dan sikap serta
itikad baik. Masyarakat yang
terkotak-kotak dan penuh curiga
kepada masyarakat lainnya
mengakibatkan demokrasi tidak
berjalan dengan baik.
4. Demokrasi membutuhkan sikap
kedewasaan. Semangat demokrasi
menuntut kesediaan masyarakat
untuk membenkan kritik yang
membangun, disampaikan dengan
cara yang sopan dan bertanggung
jawab untuk kemungkinan
menerima bentuk-bentuk
tertentu.
5. Demokrasi membutuhkan
pertimbangan moral. Demokrasi
mewajibkan adanya keyakinan
bahwa cara mencapai
kemenangan haruslah sejalan
dengan tujuan dan berdasarkan
moral serta tidak menghalalkan
segala cara. Demokrasi
memerlukan pertimbangan moral
atau keluhuran akhlak menjadi
acuan dalam berbuat dan
mencapal tujuan.
2. Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis
apabila system pemerintahannya
mewujudkan prinsip-pnnsip
demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk;
2008) menyatakan terdapat beberapa
prinsip demokrasi yang harus ada
dalam system pemerintahan Negara
demokrasi, yaltu:
1. Adanya control atau kendali atas
keputusan pemerintah.
Pemerintah dalam mengambil
keputusan dikontrol oleh lembaga
legislative (DPR dan DPRD).
2. Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur. Demokrasi dapat berjalan
dengan baik apabila adanya
partisipasi aktif dan warga
Negara dan partisipasi tersebut
dilakukan dengan teliti dan
jujur.Warga Negara diberi
informasi pengetahuan yang
akurat dan dilakukan dengan
jujur.
3. Adanya hak memilih dan dipilih.
Hak untuk memilih, yaitu
memberikan hak pengawasan
rakyat terhadap pemerintahan,
serta memutuskan pilihan terbaik
sesuai tujuan yang ingin dicapai
rakyat. Hak dipilih yaitu
memberikan kesempatan kepada
setiap warga Negara untuk dipilih
dalam menjalankan amanat dari
warga pemilihnya.
4. Adanya kebebasan menyatakan
pendapat tanpa ancaman.
Demokrasi membutuhkan
kebebasan dalam menyampaikan
pendapat, bersenkat dengan rasa
aman.
5. Adanya kebebasan mengakses
informasi. Dengan membutuhkan
informasi yang akurat, untuk itu
setiap warga Negara harus
mendapatkan akses informasi
yang memadai. Setiap keputusan
pemerintah harus disosialisasikan
dan mendapatkan persetujuan
DPR, serta menjadi kewajiban
pemenntah untuk memberikan
inforrnasi yang benar.
6. Adanya kebebasan berserikat
yang terbuka. Kebebasan untuk
berserikat ini memberikan
dorongan bagi warga Negara yang
merasa lemah, dan untuk
memperkuatnya membutuhkan
teman atau kelompok dalam
bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan
pemerintahan demokrasi, perlu
diperhatikan beberapa parameter
demokrasi, yaitu:
1. Pembentukan pemerintahan
melalui pemilu. Pembentukan
pemerintahan dilakukan dalam
sebuah pemilihan umum yang
dilaksanakan dengan teliti dan
jujur.
2. Sistem pertanggungjawaban
pemerintah. Pemerintahan yang
dihasilkan dan pemilu harus
mempertanggungjawabkan
kinerjanya secara transparan
dan dalam periode tertentu.
3. Penganturan system dan
distribusi kekuasaan Negara.
Kekuasaan Negara dijalankan
secara distributive untuk
menghindari penumpukan
kekuasaan dalam satu tangan
(legislative, eksekutiv, dan
yudikatif).
4. Pengawasan oleh rakyat.
Demokrasi membutuhkan system
pengawasan oleh rakyat terhadap
jalannya pemerintahan, sehingga
terjadi mekanisme yang
memungkinkan chek and balance
terhadap kekuasaan yang
dijalankan eksekutif dan
legislative.
5. Jenis-Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa jenis demokrasi
yang disebabkan perkembangan dalam
pelaksanaannya diberbagai kondisi
dan tempat. Oleh karena itu,
pembagian jenis demokrasi dapat
dilihat dari beberapa hat, sebagai
berikut:
1. Demokrasi berdasarkan cara
menyampaikan pendapat.
Temiasuk jenis demokrasi ini
terdiri dari:
1. Demokrasi langsung. Rakyat
secara langsung diikutsertakan
dalam proses pengambilan
keputusan untuk menjalankan
kebijakan pemerintahan.
2. Demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan. Demokrasi
ini dijalankan oleh rakyat melalui
wakil rakyat yang dipilihnya
melalui pemilu. Aspirasi rakyat
disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
3. Demokrasi perwakilan dengan
system pengawasan langsung dari
rakyat (referendum) yang dapat
diklasifikasi; a) referendum
wajib; b) referendum tidak wajib;
dan C) refendum fakultatif.
4. Demokrasl formal. Demokrasi ini
disebut juga demokrasi liberal,
yaitu secara hukum
menempatkan semua orang dalam
kedudukan yang sama dalam
bidang politik, tanpa mengurangi
kesenjangan ekonorni.
5. Demokrasi material. Demokrasi ini
memandang manusia mempunyai
kesamaan dalam bidang sosial
ekonomi, sehingga persamaan
bidang politik tidak menjadi
prioritas. Demokrasi material
dikembangkan di Negara sosialis-
komunis.
6. Demokrasi campuran. Demokrasi
ini merupakan campuran dan
kedua demokrasi tersebut
Demokrasi ini berupaya
menciptakan kesejahteraan
seluruh rakyat dengan
menempatkan persamaan
derajat dan hak setiap orang.
7. Demokrasi liberal, yaitu
memberikan kebebasan yang luas
pada individu. Campur tangan
pemerintah diminimalkan bahkan
ditolak. Pemerintah bertindak
atas dasar konstitusi (hukum
dasar).
8. Demokrasi rakyat atau demokrasi
proletar. Demokrasi ini bertujuan
menyejahterakan rakyat. Negara
dibentuk tidak mengenal
perbedaan kelas. Semua warga
Negara mempunyai persamaan
dalam hukum dan politik.
9. Demokrasi system parementer;
dengan ciri-ciri antara lain:
10. Demokrasi system presidensial.
Ciri-cin pemerintahan yang
menggunakan
2. Demokrasi berdasarkan titik
perhatian atau prioritas. Jenis
demokrasi ini dapat diklasifikasi;
3. Demokrasi berdasarkan pninsip
ideologi. Demokrasi
diklasifikasikan:
4. Demokrasi berdasarkan wewenang
dan hubungan antar alat
kelengkapan Negara, dapat
diklasifi kedalam;
1. DPR lebih kuat dari
pemerintah.
2. Kepala pemerintahan/kepala
eksekutif disebut perdana
menteri dan memimpin
kabinet dengan sejumlah
menteri yang bertanggung
jawab kepada DPR.
3. Program kebijakan kabinet
disesuaikan dengan tujuan
politik anggota parlemen.
4. Kedudukan kepala Negara
terpisah dengan kepala
pemerintahan, biasanya
hanya berfungsi sebagal
symbol Negara. Tugas kepala
Negara sebagiari besar
bersifat serimonial seperti
melantik kabinet dan duta
besar sebagai panglima
tertinggi angkatan
bersenjata (kehormatan).
5. Jika pemerintah dianggap
tidak mampu, maka anggota
DPR (parlemen) dapat
meminta mosi tidak percaya
kepada parlemen untuk
membubarkan pemerinta.
Jika mayoritas anggota
parlemen menyetujui, maka
pemerintah bubar, dan
kendali pemerintahan
dipegang oleh pemerintahan
sementara sampai terbentuk
pemerintahan baru hasil
pemilu.
System presidentil, adalah:
1. Negara dikepalai presiden.
2. Kekuasaan eksekutif
presiden dijalankan
berdasarkan kedaulatan
yang dipilih dari dan oleh
rakyat langsung atau melalui
badan perwakilan.
3. Presiden mempunyai
kekuasaan mengangkat dan
memberhentikan menteri.
4. Menteri tidak bertanggung
jawab kepada DPR melainkan
kepada presiden. Presiden
dan DPR mempunyai
kedudukan yang sama
sebagai lembaga Negara, dan
tidak dapat saling
membubarkan.
1. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa,
ada empat macam demokrasi di
bidang politik yang pernah diterapkan
dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia, yaitu:
1. Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa
berlakunya UUD 1945 periode pertama
(1945-1949) kemudian dilanjutkan
pada bertakunya Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan
UUDS 1950. Demokrasi ini secara
yuridis resmi berakhir pada tanggal 5
Juti 1959 bersamaan dengan
pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi
parlementer (1945-1959), kehidupan
politik dan pemerintahan tidak stabil,
sehingga program dari suatu
pemerintahan tidak dapat dijalankan
dengan baik dan berkesinambungan.
Timbulnya perbedaan pendapat yang
sangat mendasar diantara partai
politik yang ada pada saat itu.
2. Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?,
yaitu lahir dari keinsyafan,
kesadaran, dan keyakinan terhadap
keburukan yang diakibatkan oleh
praktik demokrasi parlementer
(liberal) yang melahirikan
terpecahnya masyarakat, baik dalam
kehidupan politik maupun dalam
tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi
terpimpin memiliki kelebihan yang
dapat mengatasi permasalahan yang
dihadapi masyarakat. Hal itu dapat
dilihat dan ungkapan Presiden
Soekarno ketika memberikan amanat
kepada konstituante tanggal 22 April
1959 tentang pokok-pokok demokrasi
terpimpin, antara lain;
1. Demokrasi terpimpin bukanlah
dictator
2. Demokrasi terpimpin adalah
demokrasi yang cocok dengan
kepribadian dan dasar hidup
bangsa Indonesia
3. Demokrasi terpimpin adalah
demokrasi disegala soal
kenegaraan dan kemasyarakatan
yang meliputi bidang politik,
ekonomi, dan social
4. Inti daripada pimpinan dalam
demokrasi terpimpin adalah
permusyawaratan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan.
5. Oposisi dalam arti melahirkan
pendapat yang sehat dan yang
membangun diharuskan dalam
demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut
demokrasi terpimpin tidak
bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945 serta budaya bangsa
Indoesia. Namun dalam praktiknya,
konsep-konsep tersebut tidak
direalisasikan sebagaimana mestinya,
sehingga seringkali menyimpang dan
nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan
budaya bangsa. Penyebabnya adalah
selain terletak pada presiden, juga
karena kelemahan legislative sebagai
patner dan pengontrol eksekutiI serta
situasi social poltik yang tidak
menentu saat itu.
3. Demokrasi Pancasila Pada Era
Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti
bahwa dalam menggunakan hak-hak
demokrasi haruslah disertai rasa
tanggung jawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa menurut agama dan
kepercayaan masing-masing,
menjunjung tinggi nilal-nilal
kemanusiaan sesuai dengan martabat
dan harkat manusia, haruslah
menjamin persatuan dan kesatuan
bangsa, mengutamakan musyawarah
dalam menyelesaian masalah bangsa,
dan harus dimanfaatkan untuk
mewujudkan keadilan social.
Demokrasi Pancasila berpangkal dari
kekeluargaan dan gotong royong.
Semangat kekeluargaan itu sendiri
sudah lama dianut dan berkembang
dalam masyarakat Indonesia,
khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila?
Munculnya demokrsi Pancasila adalah
adanya berbagai penyelewengan dan
permasalahan yang di alami oleh
bangsa Indonesia pada berlakunya
demokrsi parlementer dan demokrasi
terpimpin. Kedua jenis demokrasi
tersebut tidak cocok doterapkan
diindonesia yang bernapaskan
kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia
diberlakukan demokrasi Pancasila
sampai saat ini. Meskipun demojrasi
ini tidak bertentangan dengan prinsip
demokrasi konstitusional, namun
praktik demokrasi yang dijalankan
pada masa orde baru masih terdapat
berbagai peyimpangan yang tidak
ejalan dengan ciri dan prinsip
demokrasi pancasila, diantaranya:
1) Penyelenggaraan pemilu yang
tidak jujur dan adil
2) Penegakkan kebebasan
berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS)
3) Kekuasaan kehakiman
(yudikatif) yang tidak mandiri karena
para hakim adalah anggota PNS
Departemen Kehakiman
4) Kurangnya jaminan kebebasan
mengemukakan pendapat
5) System kepartaian yang tidak
otonom dan berat sebelah
6) Maraknya praktik kolusi,
korupsi, dan nepotisme
7) Menteri-menteri dan Gubernur
di angkat menjadi anggota MPR
4. Demokrasi Pancasila Pada Era
Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada
masa reformasi ini masih tetap
demokrasi pancasila. Namun
perbedaanya terletak pada aturan
pelaksanaan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik
pelaksanaan demokrasi, terdapat
beberapa perubahan pelaksanaan
demokrasi pancasila dari masa orde
baru pelaksanaan demokrasi pada
masa orde reformasi sekarang ini
yaitu :
1. Pemilihan umum lebih demokratis
2. Partai politik lebih mandiri
3. Lembaga demokrasi lebih
berfungsi
4. Konsep trias politika (3 Pilar
Kekuasaan Negara) masing-
masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis,
melalui hukum dan peraturan yang
dibuat be\rdasarkan kehendak
rakyat, ketentraman dan ketertiban
akan lebih mudah diwujudkan. Tata
cara pelaksanaan demokrasi Pancasila
dilandaskan atas mekanisme
konstitusional karena
penyelenggaraan pemeritah Negara
Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan
dapat dilaksanakandengan baik
apabila nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dapat dipahami dan
dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap
hidup politik pendukungnya.
Catatan penting : kegagalan
Demokrasi Pancasila pada zaman orde
baru, bukan berasal dari konsep dasar
demokrasi pancasila, melainkan lebih
kepada praktik atau pelaksanaanya
yang mengingkari keberadaan
Demokrasi Pancasila
BAB III
PENUTUP
1. SIMPULAN
Dari pembahasaan diatas dapat
disimpulkan bahwa Kata demokrasi
merujuk kepada konsep kehidupan
negara atau masyarakat, dimana
warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui wakilnya yang diplih melalui
pemilu. Pemerintahan di Negara
demokrasi juga mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara,
beragarna, berpendapat, berserikat
setiap warga Negara, menegakan rule
of law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga
Negara memberi peluang yang sama
untuk mendapatkan kehidupan yang
layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari
rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan
dipergunakan untuk kepentingan
rakyat.
Demokrasi dapat memberi manfaat
dalam kehidupan masyarakat yang
demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai
warga Negara, memenuhi kebutuhan-
kebutuhan umum, pluralisme dan
kompromi, menjamin hak-hak dasar,
dan pembaruan kehidupan social.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan
baiknya system demokrasi, maka harus
ada pola perilaku yang menjadi
tuntunan atau norma nilai-nilai
demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dan demokrasi
membutuhkan hal-hal diantaranya
kesadaran akan puralisme, sikap yang
jujur dan pikiran yang sehat.
demokrasi membutuhkan kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap
serta itikad baik, demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan.
demokrasi membutuhkan pertimbangan
moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa,
ada empat macam demokrasi di
bidang politik yang pernah diterapkan
dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia, yaitu, Demokrasi
Parlementer (liberal), Demokrasi
Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada
Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila
Pada Era Orde Reformasi.
1. SARAN
Di Indonesia demokrasi bukan hanya
sebagai sistem pemerintahan namun
kini telah menjadi salah satu sistem
politik. Salah satu pemilu yang krusial
atau penting dalam katatanegaraan
Indonesia adalah pemilu untuk
memilih wakil rakyat yang akan duduk
dalam parlemen, yang biasa kita
kenal dengan sebutan Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Setelah terpilih menjadi anggota
parlemen, para konstituen tersebut
pada hakikatnya adalah bekerja
untuk rakyat secara menyeluruh.
Itulah yang dinamakan dengan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit
para anggota parlemen yang
“melupakan” rakyatnya ketika mereka
telah duduk enak di kursi “empuk”.
Mereka sibuk dengan urusan pribadi
mereka masing-masing,
mengutamakan kepentingan golongan,
dan berpikir bagaimana caranya
mengembalikan modal mereka ketika
kampanye. Fenomena ini sudah tidak
aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para
elite politik saat ini, sudah tidak lagi
pada bingkai kesatuan, akan tetapi
berada pada bingkai kekuasaan yang
melingkarinya. Seperti misalnya,
adanya sengketa hasil pemilu, black
campaign ketika kampanye dan
sebagainya, yang penting bisa
mendapatkan kekuasaan. Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika pun telah
luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan agar
masyarakat ikut mengontrol jalannya
pemerintahan agar menuju Indonesia
yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Adi, 2011. (http://
www.adipedia.com/2011/04/
perkembangan-demokrasi-di-
indonesia.html?=1 ) diakses pada
tanggal 18 November, pukul 21:43
Anonim, 2010. Tuntas Pendidikan
Kewarganegaraan . Graha Pustaka.
Jakarta
Arifin, 2012 (http://arifin-
kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/
makalah-demokrasi.html?m=1)
diakses pada tanggal 15 November
2013, pukul 20:08
Hendro, Saka. 2010. (http://
sakauhendro.wordpress.com/
demokrasi-dan- politik/pengertian-
demokrasi.html) diakses pada tanggal
17
November, pukul 22:29
Krisiyanto, 2009 (http://
krizi.wordpress.com/2009/09/30/
makalah
perkembangan-demokrasi-di-
indonesia.html ) diakses pada tanggal
20 November 2013, pukul 09:44
Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal PPKn
dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan
atau
Kesenjangan . Universitas Sriwijaya.
Sumatera Selatan
Sulfa, 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Universitas Halu
Oleo .
Itulah 2 Makalah Tentang Demokrasi Yang Ada Diindonesia. Semoga bermanfat.
Thursday, April 5, 2018
Makalah Demokrasi Yang Ada Di Indonesia
Penulis Anto