Thursday, April 5, 2018

Makalah Demokrasi Yang Ada Di Indonesia

Makalah Demokrasi Yang Ada Di Indonesia KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,karena atas rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.Di dalam makalah yang berjudul DEMOKRASI DI INDONESIA ini akan dibahas bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia. Saya jugak mengucapkan trimakasih kepada bapak karena telah mengarahkan saya dalampenyusuna makalah melalui penyampaian materi tentang demokrasi. Dalam penyusunan makalah ini tak luput dari kesalahan,untuk itu saya mohon maaf atas kesalahan dalam penyusunan makalah ini.Dan demi menghasilkan makalah yang lebih baik,saya mengharapakan kritik dan saran dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua,dalam mempelajari perkembngan demokrasi di Indonesia. Terimakasih..! Palangkaraya,Oktober 2014 Penyusun (M R ROBIHARTO PURBA) DAFTAR ISI Kata Pengantar..................................................... .......1 Daftar Isi.................................................................. ...2 BAB I PENDAHULUAN.......................................... 3 A.Latar Belakang...........................................3 B.Identifikasi Masalah...................................4 C.Batasan Masalah.........................................4 D.Rumusan Masalah......................................4 E.Tujuan Penulisan....................................... 5 F.Sistematika Penulisan.................................5 BAB II LANDASAN TEORI....................................7 A.Konsep Demokrasi.....................................7 B.Pengertian Demokrasi................................7 C.Prinsip Demokrasi......................................10 D.Ciri-ciri Demokrasi....................................12 BAB III PEMBAHASAN .......................................... 16 A.Pilar Demokrasi di Indonesia.....................16 B.Perkembangan Demokrasi di Indon............18 BAB IV PENUTUP.................................................... 25 BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinanmereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa berharap agar terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis. Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi. B.Identifikasi Masalah Sehungan dengan latar belakang masalah diatas,maka dapat di identifikasikan beberapa masalah berikut: Kurangnya pemahaman masyatrakat Indonesia terhadap demokrasi; Kurangnya pemahaman masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi; Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi di pemerintahan; Perkembangan demokrasi di Indonesia yang banyak berubah,mengakibatan perubahan dalam tatanan pemerintahan di Indonesia; Pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang tidak sempurna berjalan sebagaimana mestinya. C.Batasan Masalah Didalam makalah ini dibatasi pembahasan mengenai prinsip demokrasi di Indonesia,konsep partisipasi demokrasi,dan situasi demokrasi di Indonesia saat ini. D.Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang,identifikasi masalah pembatasan masalah maka di dalam makalah ini akan membahas: 1.Apa pengertian demokrasi? 2.Bagamaimana perkembangan/ pelaksanaan demokrasi di Indonesia? 3.Bagaimana kehidupan bernegara yang demokrasi ? 4.Apa manfaat demokrasi ? 5.Bagaimana situasi demokrasi di Indonesia saat ini? E.Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu: Ø Untuk mengetahui apa yang di maksud demokrasi Ø Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia Ø Untuk mengetahui bentuk kehidupan bernegara yang demokrasi Ø Untuk mengetahui manfaat dari demokrasi Ø Untuk mengetahui situasi demokrasi demokrasi di Indonesia saat ini F.Sistematika Penulisan Adapun sistematika dalam penulisan makalah ini sebagai berikuit: KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Didalam pendahuluan ini akan dijelaskan latar belakang penulisan makalah,identifikasi masalah,batasan masalah,rumusan masalah,dan tujuan penulisan BAB II LANDASAN TEORI Pada landasan teori ini kita akan membahas tentang ,konsep dasar demokrasi,pengertian demokrasi,prinsip demokrasi,ciri- ciri demokrasi,dan nilai-nilai demokrasi BAB III PEMBAHASAN Di pembahasan ini kita akan membahas tentang pilar demokrasi di Indonesia,dan perkembangan demokrasi di Indonesia BAB IV PENUTUP Pada halaman penutup ini akan disimpulkan bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini,melalaui peninjauan terhadap indeks demokrasi Indonesia. DAFTAR PUSTAKA BAB II LANDASAN TEORI Tinjauan Pustaka A.Konsep Dasar Demokrasi Sulit mencari kesepakatan dari semua pihak tentang pengertian atau definisi demokrasi. Ketika ada yang mendefinisikan demokrasi secara ideal atau juga disebut sebagai definisi populistik tentang demokrasi, yakni sebuah sistem pemerintahan ”dari, oleh, dan untuk rakyat” maka pengertian demokrasi demikian tidak pernah ada dalam sejarah umat manusia. Tidak pernah ada pemerintahan dijalankan secara langsung oleh semua rakyat; dan tidak pernah ada pemerintahan sepenuhnya untuk semua rakyat (Dahl 1971; Coppedge dan Reinicke 1993). Dalam praktiknya, yang menjalankan pemerintahan bukan rakyat, tapi elite yang jumlahnya jauh lebih sedikit. Juga tidak pernah ada hasil dari pemerintahan itu untuk rakyat semuanya secara merata, tapi selalu ada perbedaan antara yang mendapat jauh lebih banyak dan yang mendapat jauh lebih sedikit. Karena itu, ketika pengertian”demokrasi populistik” hendak tetap dipertahankan, Dahl mengusulkan konsep ”poliarki” sebagai pengganti dari konsep ”demokrasi populistik”tersebut. Poliarki dinilai lebih realistik untuk menggambarkan tentang sebuah fenomena politik tertentu dalam sejarah peradaban manusia sebab poliarki mengacu pada sebuah sistem pemerintahan oleh ”banyak rakyat” bukan oleh ”semua rakyat”,oleh”banyak orang” bukan oleh”semua orang.” B.Pengertian Demokrasi Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan istilah demokrasi. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “ demos” berarti rakyat dan “ kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “ the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi. Menurut International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusankeputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil- wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas. Sedangkan menurur Henry B Mayo yang dikutip oleh Azyumardi Azra menyatakan bahwa: Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan plotik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. (Azyumardi Azra, 2003: 110) Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan, yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Demokrasi bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) ,yaitu kekuasaan yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradaab,bahkan kekuasaan absolut pemerintah sering menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Demokrasi tidak akan datang,tumbuh,dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Oleh karena itu,demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya,yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat).Bentuk konkret manifestasi tersebut adalah demokrasi menjadi way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi bernegara ,baik masyarakat maupun oleh pemerintah. Menurut Nurcholich Madjid,demokrasi dalam kerangka diatas berarti proses melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat.Demokrasi merupakan proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi (Sukron,2002).Menurut Nurcholish Madjid (Gak Nur),pandangan hidup demokratis berdasarkan bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri- negeri yang demokrasinya cukup mapan. Negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan-nya dikatakan demokratis dapat dilihat dari empat aspek (Tim ICCE UIN Jakarta,2005:123),yaitu: 1.Masalah pembentukan negara; 2.Dasar kekuasaan negara; 3.Susunan kekuasaan negara; 4.Masalah kontrol rakyat. C.Prinsip Demokrasi Di Indonesia Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) dalam berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances . Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif , lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasan legislatif . Di bawah sistem ini,keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilian umum legislatif,selain sesuai dengan hukum dan peraturan. Selain pemlihan umum legislatif , banyak keputusan atau hasil- hasil penting,misalnya pemilihan presiden suatu negara ,diperoleh melalui pemilihan umum.Di Indonesia , hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu ,misalnya umur 18 tahun , dan yang tidak memiliki catatan criminal (misalnya,narapidana atau bekas narapidana).Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut: a. Kedaulatan di tangan rakyat Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi manusia Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. c. Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi) Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi. d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda- bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya. e. Pengambilan keputusan atas musyawarah Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat. f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. g. Pemilu yang demkratis Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. D. Ciri-ciri Demokrasi. Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiarjo (1990: 62 ) dalam bukunya ” Introduction to Democratic Theory“, memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai yaitu: 1) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. 2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. 3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. 4) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. 5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat. 6) Menjamin tegaknya keadilan. Beberapa ciri pokok demokrasi menurut Syahrial Sarbini (2006 : 122) antara lain : 1) Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat. 2) Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih penting daripada kepentingan individu atau golongan. 3) Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat. 4) Kedaulatan ada ditangan rakyat, lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam system kekuasaan negara. E. Nilai-Nilai Demokrasi Mengutip pendapatnya Zamroni dalam Winarno (2007: 98), nilai-nilai demokrasi meliputi : 1) Toleransi. Bersikap toleran artinya bersikap menenggang (menghargai,membiarkan dan membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,kepercayaan, kebiasaan kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Dalam mayarakat demokratis seorang berhak memiliki pandangannya sendiri, tetapi ia akan memegang teguh pendiriannya itu dengan cara yang toleranterhadap pandangan orang lain yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan pendirianya. Sebagai nilai, toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragamaan, sikap saling percaya dan kesediaan untuk bekerjasama antarpihak yang berbeda- beda keyakinan, prinsip, pandangan dan kepentingan. 2) Kebebasan mengemukakan pendapat. Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik,psikis, atau pembatasan yang bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat. 3) Menghormati perbedaan pendapat. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan orang lain harus bisa menghormati perbedaan pendapat orang tersebut. 4) Memahami keanekaragaman dalam masyarakat. Perubahan Dinamis dan arus Globalisasi yang tinggi menyebabkan masyarakat yang memiliki banyak dan beragam kebudayaan kurang memiliki kesadaran akan pentingnya peranan budaya lokal kita ini dalam memperkokoh ketahanan Budaya Bangsa. Oleh karena itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa.Agar budaya kita tetap terjaga dan tidak diambil oleh bangsa lain. 5) Terbuka dan komunikasi. Demokrasi termasuk bersikap setara pada sesama warga ataupun terbuka terhadap kritik, masukan, dan perbedaan pendapat, bukanlah sekadar sebuah keputusan politik, apalagi kemauan pribadi perorangan belaka. Demokrasi adalah sebuah proses panjang kebiasaan dan pembiasaan bersama yang terus- menerus. Demokrasi pada dasarnya adalah sebuah kepercayaan akan kebijakan orang banyak. Jauh dalam lubuknya, lebih dari sekadar kepercayaannya akan kebebasan sebagai fitrah manusia, demokrasi adalah haluan yang berusaha menempatkan kesetaraan manusia di atas segalanya. 6) Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan. Setiap manusia mempunyai hak yakni hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dilindungi dan dihargai oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda- bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku. 7) Percaya diri. Rasa percaya diri adalah sikap yang dapat di tumbuhkan dari sikap sanggup berdiri sndiri, sanggup menguasai diri sendiri dan bebas dari pengendalian orang lain dan bagaimana kita menilai diri sendiri maupun orang lain menilai kita.sehingga kita mampu menghadapi situasi apapun. Individu yang mempunyai rasa percaya diri adalah mengatur dirinya sendiri,dapat mengarahkan,mengambil inisiatif,memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri,dan dapat melakukan hal-hal untuk dirinya sendiri. 8) Tidak menggantungkan pada orang lain. Kekuasaan yang diberikan rakyat melalui satu proses demokratis dan dilaksanakan secara benar bersifat mengikat semua warga. Tetapi warga tetap memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan kekuasaan. Hal ini hanya dapat tercapai apabila semua orang yang terlibat Di dalam aksi massa itu adalah warga yang berpikir mandiri dan serius. Rakyat yang menjadi pendukung utama demokrasi adalah rakyat yang madani, yang mandiri dalam pemikirannya. Dia mesti menjadi orang yang mengetahui apa yang dilakukannya dan mempunyai tanggung jawab terhadap perbuatannya. 9) Saling menghargai. Salah satu sifat yang mesti diwujuddkan dalam kehidupan sehari- hari ialah saling menghargai kepada sesama manusia dengan berlaku sopan,tawadhu, tasamuh, muru‟ah (menjaga harga diri), pemaaf, menepati janji, berlaku „adil dan lain- lain. sebagainya. Harga menghargai ditengah pergaulan hidup, setiap anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan mewujudkan citra baik dalam masyarakat dengan menampakkan tutur kata, sikap dan tingkah laku, cara berpakaian, cara bergaul, lebih bagus daripada orang lain. 10) Mampu mengekang diri. Dengan kemampuan mengekang diri, maka hidup akan lebih tertata, dan lebih memungkinkan baginya mencapai sukses. Sebagai orang yang mampu mengekang diri, maka ia akan: Pertama, membangun komitmen yang kuat untuk tidak berpikir, bertindak, bersikap, dan berperilaku yang bertentangan dengan firman Allah SWT. Kedua, karena Allah SWT juga memerintahkan agar setiap manusia mampu memberi manfaat optimal bagi lingkungannya, maka ia berkomitmen untuk menjadikan pikiran, sikap, tindakan, dan perilakunya bermanfaat optimal bagi lingkungannya. Ketiga, ia bersungguh-sungguh mewujudkan komitmennya agar ia dapat mewujudkan komitmennya. 11) Kebersamaan. Manusia adl makhluk sosial yang tdk bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan kebersamaan dlm kehidupannya. Tuhan menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda- beda tingkat sosialnya. Ada yang kuat ada yang lemah ada yang kaya ada yang miskin dan seterusnya. Demikian pula Tuhan ciptakan manusia dengan keahlian dan kepandaian yang berbeda-beda pula. Semua itu adalah dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat. 12) Keseimbangan Satu hal yang juga hampir boleh dikatakan tidak dapat lepas dari diri kita adalah kenyataan bahwa kita juga menjadi bagian dari kelompok kemasyarakatan dimanapun lingkungan kita berada, otomatis semua orang mempunyai fungsi dan peran sosialnya masing-masing dalam struktur kemasyarakatan tersebut, walau sekecil apapun peranan tersebut. Kehidupan masyarakat yang seimbang dapat dibayangka sebagai kehidupan masyarakat yang tumbuh secara bebas dan positif, penuh dengan variasi dan dinamikanya dalam suatu keteraturan uang serasi dan harmonis. BAB III PEMBAHASAN A..Pilar Demokrasi di Indonesia Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengahkan sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk negara (the founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut: 1.Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. 2.Demokrasi dengan kecerdasan Demokrasi harus dirancang dan dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya bukanlah seumpama final product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra- struktur dan infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ini memerlukan pengolahan secara seksama. Rujukan yang mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan hanya sebagai kumpulan dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan menggunakan akal budi dan akal pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan dengan cerdas. 3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat Demokrasi menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar. 4. Demokrasi dengan rule of law Negara adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth ). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura-puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security ), dan kekuasaan ini mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua peraturah hukum. 5. Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara Demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab menurut undang-undang dasar. 6. Demokrasi dengan hak azasi manusia Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak- hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun. 7. Demokrasi dengan peradilan yang merdeka Lembaga peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent ). Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama. 8. Demokrasi dengan otonomi daerah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945). 9. Demokrasi dengan kemakmuran Demokrasi bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara berkemakmuran/ kesejahteraan (welfare state ) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia. 10. Demokrasi yang berkeadilan sosial Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan lain-lain. B.Perkembangan Demokrasi Di Indonesia Setelah Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk kembali menggunakan demokrasi. Demokrasi merupakan pilihan satu-satunya bagi bangsa Indonesia karena memang tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik lainnya yang lebih baik yang dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik Orde Baru yang otoriter. Oleh karena itu ada konsensus nasional tentang perlunya digunakan demokrasi setelah Orde Baru tumbang. Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru dimulai dengan gerakan yang dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera setelah Soeharto menyatakan pengunduran dirinya, para tokoh masyarakat membentuk sejumlah partai politik dan melaksanakan kebebasan berbicara danberserikat/ berkumpul sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tanpa mendapat halangan dari pemerintah. Pemerintah tidak melarang demokratisasi tersebut meskipun peraturan perundangan yang berlaku bias digunakan untuk itu. Pemerintah bisa saja, umpamanya, melarang pembentukan partai politik karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan Golongan Karya yanghanya mengakui dua partai politik dan satu Golongan Karya. Tentu saja pemerintah tidak mau mengambil resiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat. Pemerintah kemudian membuka peluang yang lebih luas untuk melakukan demokratisasi dengan mengeluarkan tiga UU politik baru yang lebih demokratis pada awal 1999. Langkah selanjutnya adalah amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menegakkan demokrasi secara nyata dalam sistem politik Indonesia.Demokratisasi pada tingkat pemerintah pusat dilakukan bersamaan dengan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah (provinsi,kabupaten, dan kota). Tidak lama setelah UU Politik dikeluarkan,diterbitkan pula UU Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi yang luas kepada daerah-daerah.Suasana bebebasan dan keterbukaan yang terbentuk pada tingkat pusat dengan segera diikuti oleh daerahdaerah. Oleh karena itu beralasan untuk mengatakan, demokratisasi di Indonesia semenjak 1998 juga telah menghasilkan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah.Sesuai dengan perkembangan demokratisasi di tingkat pusat, di tingkat provinsi (juga di tingkat kabupaten dan kota) dilakukan penguatan kedudukan dan fungsi tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan gubernur. Gubernur tidak lagi merupakan “penguasa tunggal” seperti yang disebutkan dalam UU Pemda yang dihasilkan selama masa Orde Baru.DPRD telah mendapatkan perannya sebagai lembaga legislatif daerah yang bersama- sama dengan gubernur sebagai kepala eksekutif membuat peraturan daerah (perda). DPRD Provinsi menjadi lebih mandiri karena dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang demokratis. Melalui pemilu tersebut, para pemilih mempunyai kesempatan menggunakan hak politik mereka untuk menentukan partai politik yang akan duduk di DPRD. Suasana kebebasan yang tercipta di tingkat pusat sebagai akibat dari demokratisasi juga tercipta di daerah. Partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan tuntutan mereka dan mengawasi jalannya pemerintahan telah menjadi gejala umum di seluruh provinsi di Indonesia. Berbagai demonstrasi dilakukan oleh kelompok- kelompok masyarakat, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di pelosok- pelosok desa di Indonesia.Rakyat semakin menyadari hak-hak mereka sehingga mereka semakin peka terhadap praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang tidak benar dan merugikan rakyat.Hal ini mengharuskan pemerintah bersikap lebih peka terhadap aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Demokratisasi telah membawa perubahan-perubahan politik baik di tingkat pusat maupun daerah. Apa yang terjadi di tingkat pusat dengan cepat ditiru oleh daerahdaerah. Demokratisasi merupakan sarana untuk membentuk system politik demokratis yang memberikan hak-hak yang luas kepada rakyat sehingga pemerintah dapat diawasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dalam perkembangan-nya demokrasi di Indonesia,demokrasi dibagi dalam beberapa periode berikut: 1.Pelakasanaaan Demokrasi pada Masa Revolusioner (1945-1950) Tahun 1945-1950,Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik karena masih adanya revolusi fisik.Pada awalnya kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan.Hal itu terlihat pada pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sebelum MPR ,DPR dan DPA dibentuk menurut UU ini ,segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP.Untuk menghindari bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolute ,pemerintah mengeluarkan: a.Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 oktober 1945,KNIP berubah menjadi lembaga legislatif; b.Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentuksn Partai Politik; c.Maklumat Pemmerintah tangaal 14 november 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer . 2.Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Lama a) Masa Demokrasi Liberal 1950-1959 Pada masa demokrasi ini peranan parlemen ,akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.Akan tetapi ,praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan : Dominannya partai politik ; Lanadasan social ekonomi yang masih lemah ; Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1945. Atas dasar kegagalan itu,Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yanag isinya: ü Bubarkan konstituante ü Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950 ü Pembentukan MPRS dan DPAS. b) Masa Demokrasi Terpimpin Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom.Ciri-cirinya adalah: Tingginya dominasi presiden Terbatasnya peran partai politik Berkembangya pengaruh PKI Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antaara lain: Sistem kepartaian menjadi tidak jelas ,dan para pemimpin partai banyak yang dipenjarakan; Peranan parlemen lemah,bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR ; Jaminan HAM lemah; Terbatasnya peran pers; Kebijakan politik luar negeri memihak ke RRC (blok timur) yang memicu terjadinya peristiwa pemberontakan G 30 S PKI . 3.Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru 1966-1998 Pelaksanaan demokrasi Orde Baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 maret 1996.Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen .Awal Orde Baru member harapan baru kepada rakyat pemnbangunan di segala bidang melalui Pelita I,II,III,IV,V dan masa Orde Baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umun tahun 1971,1977,1782 ,1987,1992,dan 1997.Meskipun demikian pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru ini dianggap gagal dengan alsan: Tidak addanya rotasi kekuaan eksekutif; Rekrutmen politik yang tertutup; Pemilu yang jauh dari semangat demokrasi ; Pengakuan HAM yang terbatas; Tumbuhnya KKN yang merajalela. 4.Pelaksaan Demokrasi Orde Reformasi 1998- Sekarang Demokrasi pada masa reformasi pada dasanrnya merupakan demokrasi dengan pernbaikan peraturan yang tidak demokratis,dengan meningkatkan peran lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,wewenang,dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif,legislative,dan yudikatif. Masa reformasi berusaha membangun kehidupan yang demokratis antara lain dengan: Keluarnya Ketetapan MPR RI No.X/ MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi; Ketetapan No.VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum; Tap MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN; Tap MPR RI No.XIII/MPR/1998 tentang ppembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI; Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I,II,III,IV. Disisi lain ada jugak ahli yang berpendapat tentang pelaksanaaan demokrasi di Indonesia yaitu Menurut Azyumardi Azra (2000: 130-141) Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu : 1) Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer. Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. 2) Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin. Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Dalam demokrasi terpimpin ditandai oleh tindakan yang menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan Undangundang Dasar. Dan didalam demokrasi terpimpin terdapat ciri-ciri yaitu adanya dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Misalnya berdasarkan ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Selain itu, terjadi penyelewengan dibidang perundang-undangan dimana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum, dan sebagainya. 3) Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila. Demokrasi pada masa ini dinamakan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan,rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah 4) Periode 1998-sekarang ( Reformasi ). Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun. BAB IV PENUTUP Dalam mempelajari bagaimana sesungguhnya perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini maka kita memerlukan data tentang perkembangan demokrasi di Indonesia yang bisa ketahui melalui pengamatan terhadap indeks demokrasi Indonesia. Untuk mengetahui bagaimana Demokrasi Indonesia (IDI) dioperasikan ke dalam tiga aspek kinerja demokrasi, yaitu: Kebebasan Sipil, Hak-hak Politik, dan Lembaga Demokrasi. Distribusi indeks dari ketiga aspek IDI adalah: 86,97 untuk aspek Kebebasan Sipil; 54,60,untuk aspek Hak-Hak Politik; dan 62,72 untuk aspek Lembaga Demokrasi. Distribusi indeks tiga aspek ini sekaligus memperlihatkan kontribusi dari masing- masing aspek terhadap indeks keseluruhan pada skala nasional,dimana aspek Kebebasan Sipil memberikan kontribusi paling tinggi,disusul oleh Lembaga Demokrasi,dan yang paling kecil memberikan kontribusi adalah aspek Hak-Hak Politik. Kontribusi indeks tiga aspek ini sangat jelas menggambarkan meskipun aspek Kebebasan Sipil menyokong indeks sangat tinggi (86,97) namun indeks secara keseluruhan yang dapat dicapai hanya sebesar 67,30 dikarenakan dua aspek lainnya memberikan kontribusi indeks relatif rendah.Indeks aspek Kebebasan Sipil yang relatif tinggi tersebut dihasilkan dari agregasi indeks empat variable yang yang dimiliki yaitu: (1) Kebebasan Berkumpul dan Berserikat, (2) Kebebasan Berkeyakinan, (3)Kebebasan dari Diskriminasi, dan 4) Kebebasan Berpendapat; Dimana seluruhnya memberikan kontribusi indeks yang tinggi. Sedangkan rendahnya indeks aspek Hak- Hak Politik disebabkan kontribusi indeks dua variabel yang dimiliki, yakni: (1) Partisipasi Politik dalam Pengambilan Keputusan dan Pengawasan Pemerintahan, serta (2) Hak Memilih d an Dipilih (kurang dari 60). Sementara untuk aspek Lembaga Demokrasi, kendati tiga dari lima varibel yang dimiliki yakni: (1) Peran Peradilan yang Independen, (2) Peran Birokrasi Pemerintah, dan (3) Pemilu yang Bebas dan Adil memberikan kontribusi indeks tinggi, namun dua variabel yang lain yaitu (4) Peran DPRD, dan (5) Peran Partai Politik memberikan kontribusi indeks sangat rendah. Agregasi dari indeks lima variabel ini pada akhirnya telah memosisikan indeks nasional untuk aspek Lembaga Demokrasi berada pada angka 62,72. Sehingga dapat di simpulkan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini beranjak dari indeks nasional tiga aspek di antara proposisi yang dapat dikemukakan sebagai jawaban adalah,sejauh ini Indonesia relatif sangat berhasil dalam membangun kebebasan sipil, dan cukup berhasil dalam membangun lembaga demokrasi,namun pada sisi lain relatif tertinggal dalam hal hak-hak Politik. DAFTAR PUSTAKA Arif Dikdik Baehaqi.2012.Diktat Mta Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Universitas Ahmad Dahlan:Yogyakarta Dr.Sahya Anggara,M.Si.2013.Sistem Politik Indonesia.CV PUSTAKA SETIA:Bandung Rauf Maswadi,dkk.2009.Manakar Demokrasi di Indonesia’Indeks Demokrasi di Indonesia 2009’.UNDP:Jakarta Septilina Ninis Ristina.2011.Hubungan Antara Pemahaman Demokrasi dan Budaya Demokrasi dengan Sikap Demokrasi. uns:Surakarta


BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas- bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing. Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri. 1.2 Rumusan masalah Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut. © Apa yang dimaksud dengan demokrasi ? © Bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahli ? © Apasajakah ciri-ciri demokrasi ? © Apa saja jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia ? © Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ? 1.3 Tujuan Berdasarkan perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut. © Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi. © Untuk mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli. © Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi. © Untuk mengetahui jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia. © Untuk mengetahui perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia. © Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. © Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya. 1.4 Manfaat Adapun manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan. BAB II PEMBAHASAN 1. Konsep Demokrasi 1. Arti Demokrasi Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan. Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut. © Abraham Lincoln , Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. © Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat. © Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. © Koentjoro Poerbopranoto , Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara. © Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat. Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu; 1. Penduduk ikut pemilu; 2. Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir; 3. Penduduk ikut kampanye pemilu; 4. Penduduk jadi anggota parpol dan ormas; 5. Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah. Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan. 1. Manfaat Demokrasi Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu: 1. Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara. 2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat. 3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan. 4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan- kebebasan dasar tentang hak- hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan- keputusan kolektif yang lebih baik. 5. Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan- kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan. 1. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu: 1. Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala; 2. Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb; 3. Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa; 4. Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu; 5. Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb); 6. Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum. Ciri-ciri kepribadian yang demokratis: (1) Menerima orang lain; (2) terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru; (3) bertanggungjawab; (4) Waspada terhadap kekuasaan; (5) Toleransi terhadap perbedaan- perbedaan; (6) Emosi-emosinya terkendali; (7) Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan 1. Nilai-Nilai dan Prinsip Demokrasi 1. Nilai-Nilai Demokrasi Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut: 1. Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara. 2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik. 3. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik. 4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu. 5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan. 2. Prinsip Demokrasi Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu: 1. Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD). 2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur. 3. Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya. 4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman. 5. Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar. 6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat. Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu: 1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur. 2. Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu. 3. Penganturan system dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan yudikatif). 4. Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative. 5. Jenis-Jenis Demokrasi Terdapat beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa hat, sebagai berikut: 1. Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri dari: 1. Demokrasi langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. 2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. 3. Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi; a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif. 4. Demokrasl formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonorni. 5. Demokrasi material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di Negara sosialis- komunis. 6. Demokrasi campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang. 7. Demokrasi liberal, yaitu memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar). 8. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik. 9. Demokrasi system parementer; dengan ciri-ciri antara lain: 10. Demokrasi system presidensial. Ciri-cin pemerintahan yang menggunakan 2. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas. Jenis demokrasi ini dapat diklasifikasi; 3. Demokrasi berdasarkan pninsip ideologi. Demokrasi diklasifikasikan: 4. Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara, dapat diklasifi kedalam; 1. DPR lebih kuat dari pemerintah. 2. Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR. 3. Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen. 4. Kedudukan kepala Negara terpisah dengan kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol Negara. Tugas kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti melantik kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata (kehormatan). 5. Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerinta. Jika mayoritas anggota parlemen menyetujui, maka pemerintah bubar, dan kendali pemerintahan dipegang oleh pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu. System presidentil, adalah: 1. Negara dikepalai presiden. 2. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan. 3. Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri. 4. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling membubarkan. 1. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu: 1. Demokrasi Parlementer (liberal) Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945. Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu. 2. Demokrasi Terpimpin Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain; 1. Demokrasi terpimpin bukanlah dictator 2. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia 3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social 4. Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. 5. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin. Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu. 3. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan. Mengapa lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong. Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya: 1) Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil 2) Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 3) Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman 4) Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat 5) System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah 6) Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme 7) Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR 4. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu : 1. Pemilihan umum lebih demokratis 2. Partai politik lebih mandiri 3. Lembaga demokrasi lebih berfungsi 4. Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing- masing bersifat otonom penuh. Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat be\rdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi. Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Catatan penting : kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila BAB III PENUTUP 1. SIMPULAN Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan- kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi. 1. SARAN Di Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu, black campaign ketika kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia yang lebih baik. DAFTAR PUSTAKA Adi, 2011. (http:// www.adipedia.com/2011/04/ perkembangan-demokrasi-di- indonesia.html?=1 ) diakses pada tanggal 18 November, pukul 21:43 Anonim, 2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan . Graha Pustaka. Jakarta Arifin, 2012 (http://arifin- kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/ makalah-demokrasi.html?m=1) diakses pada tanggal 15 November 2013, pukul 20:08 Hendro, Saka. 2010. (http:// sakauhendro.wordpress.com/ demokrasi-dan- politik/pengertian- demokrasi.html) diakses pada tanggal 17 November, pukul 22:29 Krisiyanto, 2009 (http:// krizi.wordpress.com/2009/09/30/ makalah perkembangan-demokrasi-di- indonesia.html ) diakses pada tanggal 20 November 2013, pukul 09:44 Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau Kesenjangan . Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan Sulfa, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu Oleo . Itulah 2 Makalah Tentang Demokrasi Yang Ada Diindonesia. Semoga bermanfat.

Copyright © SATUUNTAD All Right Reserved
Powered by Blogger